welcome

Thanks for dropping
Sebelumnya saya mohon maaf jika ada kesalahan dalam penulisan kata atau kalimat ...






KONSEP HUKUM ISLAM
22.04 | Author: aditia payy

BAB I PENDAHULUAN Kami memilih judul “Konsep Hukum Islam” karena hukum Islam telah di pelajari secara ilmiah. Bukan saja oleh orang-orang Islam sendiri tetapi juga oleh orang-orang non islam. Orang barat yang non muslim biasa disebut dengan istilah “Orientalis” yang Mempelajari hukum Islam dengan berbagai tujuan yang senantiasa berubah-ubah. Selain itu asas-asas hukum Islam juga dipelajari, karena hukum Islam mempunyai nilai yang tinggi yang tidak dapat di pertikaikan lagi. Dalam berbagai madzab yang ada di dalam lingkungan besar hukum Islam, tedapat kekayaan pemikiran hukum, serta tekhnik yang mangaggumkan yang memberi kemungkinan kepada hukum Islam untuk berkembang memenuhi semua kebutuhan dan penyesuaian yang di tuntut kehidupan modern. Menurut guru besar studi Islam, hukum Islam merupakan subjek yang terpenting dalam pengkajian Islam. Karena sifatnya yang menyeluruh yang meliputi semua bidang hidup dan kehidupan seorang mulim, maka berbeda dengan cara mempelajari hukum-hukum yang lain. Studi tentang hukum Islam memerlukan pendekatan dan pemahaman khusus, sebab dalam bidang hukum Islam itu bukan hanya apa yang disebut dengan istilah “Law” Dalam sistem hukum Eropa tetapi juga tentang soal-soal lain diluar wilayah apa yang biasanya dikatakan Law itu. Dalam perkembangan sejarah hukum Islam telah memegang peranan yang sangat penting dalam membentuk serta membina ketertiban sosial umat Islam dan mempengaruhi segala segi kehidupannya. Karena memiliki landasan-landasan keagamaan, hukum Islam telah berfungsi sebagai pengatur kehidupan rohani dan sekaligus pula menjadi suara hati nurani umat Islam. Dengan mengetahui konsep hukum Islam kita dapat memahami secara luas apa saja yang menjadi ruang lingkup, ciri-ciri, asas-asas, dan tujuan hukum Islam. Rumusan Masalah a. Apa yang dimaksud dengan pengertian hukum? b. Apa yang dimaksud dengan pengertian Islam? c. Apa yang dimaksud dengan pengertian hukum Islam? d. Apa saja yang menjadi raung lingkup hukum Islam? e. Apa saja ciri-ciri hukum Islam? f. Apa saja asas-asas hukum Islam? g. Apa saja tujuan hukum Islam? Tujuan Pembahasan a. Agar penyaji dan pembaca dapat memahami pengertian hukum. b. Agar penyaji dan pembaca dapat memahami pengertian Islam. c. Agar penyaji dan pembaca dapat memahami pengertian hukum Islam. d. Agar penyaji dan pembaca dapat memahami ruang lingkup hukum Islam. e. Agar penyaji dan pembaca dapat memahami ciri-ciri hukum islam. f. Agar penyaji dan pembaca dapat memahami asas-asas hukum islam. g. Agar penyaji dan pembaca dapat memahami tujuan hukum islam. BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Hukum Jika kita berbicara tentang hukum yang terlintas dipemikiran kita adalah peraturan-peraturan atau perangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat baik peraturan atau norma itu yang hidup dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang di buat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa. Hukum mengandung pengertian yang sangat luas. Ada beberapa definisi tentang pengertian hukum menurut beberapa ahli, diantaranya yaitu : 1. Pengertian hukum menurut Vicktor Hugo Hukum adalah kubenaran dan keadilan. 2. Pengertian hukum menurut M. E Meyers Hukum adalah keseluruhan norma-norma dan penilaian-penilaian tentang harga susila yang mempunyai hubungan dengan perbuatan-perbuatan manusia sebagai anggota masyarakat, norma-norma dan penilaian-penilaian yang mana oleh penguasa Negara harus di pakai sebagai padoman dalam menunaikan semua tugas. 3. Pengertian hukum menurut Imanuael kant Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang era kemerdekaan. 4. Pengertian hukum menurut La Roussen Hukum adalah keseluruhan prinsip-prinsip yang mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat dan yang menetapkan apa yang oleh orang-orang boleh dan dapat dilakukan tanpa merusak rasa. 5. Pengertian hukum menurut C. Utrecht Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengandung perintah dan larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. 6. Pengertian hukum menurut J. C. T Simorangkir dan Woerjono Sastro Pranoto Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukum tertentu. B. Pengertian Islam Sebelum kita berbicara hukum Islam yang menjadi pusat kajian ini kita harus memahami terlebihdahulu makna Islam (sebagai agama) yang menjadi induk dan sumber hukum Islam itu sendiri. Menurut C. Snouck Hurgronje Islam adalah agama hukum dalam arti kata yang sesungguh-sungguhnya hal ini berarti bahwa selain dari agama Islam mengandung norma-norma hukum baik kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, yang sepenuhnya dapat dilaksanakan oleh pemeluknya agama secara pribadi maupun kaidah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dan benda dalam masyarakat yang memerlukan bantuan penyelenggara Negara untuk dapat dilaksanakan oleh pemeluk agama Islam dengan sempurna, juga bermakna bahwa agama Islam dan hukum Islam tidak dapat dipisahkan. Islam menurut etimologis: a. Menyerahkan diri, yaitu hanya pasrah dan menyerah kepada kehendak Allah b. Damai, yaitu Islam mengajarkan bersikap damai kepada sesama manusia walaupun terhadap non muslim. c. Selamat, yaitu mengajarkan keselamatan hidup dunia akhirat kepada penganut-penganutnya. C. Pengertian Hukum Islam Dari pengertian hukum dan Islam, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum Islam adalah peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Dalam konsepsi hukum Islam, dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Yang diatur tidak hanya hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat termasuk dirinya sendiri dan benda alam semesta, tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan. D. Ruang Lingkup Hukum Islam Dalam hukum Islam tidak membedakan hukum perdata dan hukum publik. Hal ini disebabkan karena menurut system hukum Islam pada hukum perdata terdapat segi-segi publik dan pada hukum public ada segi-segi perdata. Hukum perdata (Islam) adalah : 1. Munakahat mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya. 2. Wirasah mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan serta pembagian warisan. 3. Muamalah dalam arti yang khusus mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dengan soal jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan dan sebagainya. Hukum publik (Islam) adalah 1. Jinayah yang memuat aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarimah hudud maupun dalam jarimah ta’zir. Yang dimaksud dengan jarimah adalah perbuatan pidana. Jarimah Hudud adalah perbuatan pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumannya dalam Alquran dan sunah Nabi Muhammad (Hudud jamak dari hadd= batas). Jarimah ta’zir adalah perbutan pidana yang bentuk dan ancaman hukumannya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya( ta’zir=ajaran atau pengajaran). 2. Ah-ahkam as-sulthaniyah membicarakan soal-soal dengan kepala Negara, pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun daerah, tentara, pajak dan sebagainya. 3. Siyar mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan agama lain. 4. Mukhasamat mengatur soal peradilan, kehakiman dan hukum acara E. Ciri-Ciri Hukum Islam Adapun ciri-ciri hukum Islam adalah sbb: 1. Merupakan bagian dan bersumber dari agama Islam. 2. Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau aqidah dan kesusilaan atau akhlak Islam. 3. Mempunyai dua istilah kuno yaitu syariah dan fiqih. Syariah terdiri dari wahyu Allah dan sunah nabi Muhammad. Sedangkan fiqih adalah pemahaman dan hasil pemahaman manusia tentang syariah. 4. Terdiri dari dua bidang utama yaitu ibadah dan mu’amalat dalam arti luas. 5. Strukturnya berlapis terdiri dari: (a) nas atau teks Alquran; (b) sunah nabi Muhammad. Butir a dan b untuk syariah; (c) tiga hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang Alquran dan Al sunnah Muhammad dengan sahabat beliau Mu’az bin Jabal. F. Asas-Asas Hukum Islam Adapun asas-asas hukum Islam adalah: 1. Asas-asas umum Asas-asas umum hukum Islam yang meliputi semua bidang dan segala lapangan hukum Islam adalah: a. Asas keadilan merupakan asas yang sangat penting dalam hukum Islam. Dalam Alquran surat Al-Nisa ayat 135 Tuhan memerintahkan agar manusi menegakkan keadilan, menjadi saksi yang adil walaupun terhadap diri sendiri, orangtua, dan keluarga dekat. Sedangkan dalam surat Al-Maidah ayat 8 Allah SWT menegaskan agar manusia berlaku adil sebagai saksi, berlaku lurus dalam melaksanakan hukum, kendatipun ada tekanan, ancaman atau rayuan dalam bentuk apapun juga. Dari uraian ini dapat disimpulkan bahwa keadilan adalah asas titik tolak, proses dan sasaran hukum Islam. b. Asas kepastian hukum, antara lain disebut secara umum dalam kalimat terakhir surat Bani Israil ayat 15 yang terjemahannya sebagai berikut ”….. dan tidaklah kami menjatuhkan hukuman kecuali setelah kami mengutus seorang Rasul untuk menjelaskan ( aturan dan ancaman ) hukuman itu …..” Selanjutnya didalam surat Al-Maidah ayat 95 terdapat penegasan Illahi yang menyatakan bahwa Allah memaafkan apa yang terjadi di masa yang lalu. Dari kedua bagian ayat-ayat tersebut disimpulkan asas kepastian hukum yang menyatakan bahwa tidak ada satu perbuatan pun dapat dihukum kecuali atas kekuatan ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku untuk perbuatan itu. c. Asas Kemanfaatan adalah asas yang mengiringi asas keadilan dan kepastian hukum. Dalam melaksanakan asas keadilan dan kepastian hukum, seyogyanya dipertimbangkan azas kemanfaatannya, baik bagi yang bersangkutan sendiri maupun bagi kepentingan masyarakat. 2. Azas-azas dalam hukum pidana Azas-azas dalam lapangan hukum pidana islam antara lain : a. Azas legalitas Adalah azas yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran dan tidak ada hukuman sebelum ada undang-undang yang mengaturnya. b. Azas larangan memindahkan keselahan pada orang lain Azas ini terdapat dalam al-Quran misalnya pada ayat 164 surat Al-An’am Allah menyatakan bahwa setiap pribadi yang melakukan suatu kajahatan akan mendapat balasan kejahatan yang di lakukannya. Ini berarti bahwa tidak boleh sekali-kali beban (dosa) seseorang dijadikan beban dosa orang lain. Dari ayat di atas jelas bahwa orang tidak dapat di mintai memikul tanggung jawab mengenai kejahatan atau kesalahan yang dilakuka orang lain. Karena pertanggung jawaban pidana itu bersifat individual, kesalahan seseorang tidak dapat di pindahkan kepada orang lain. c. Asas praduga tak bersalah Dari ayat-ayat yang menjadi sumber asas legalitas dan asas tidak boleh memindahkan kesalahan kepada orang lain tersebut di atas, dapat ditarik juga asas praduga tak bersalah. Seseorang yang dituduh melakukan suatu kejahatan harus dianggap tidak bersalah sebelum hakim dengan bukti-bukti yang meyakinkan menyatakan dengan tegas kesalahan orang lain. 3. Asas-asas dalam lapangan hukum perdata. Asas-asas dalam hukum perdata Islam antara lain : a. Asas kebolehan atau Mubah b. Asas kemaslahatan hidup c. Asas kebebasan dan kesukarelaan d. Asas menolak mudarat, mengambil manfaat e. Asas kebajikan f. Asas kekeolluargaan g. Asas adil dan berimbang h. Asas mendahulukan kewajiban dari hak i. Asas larangan merugikan diri sendiri dan orang lain j. Asas kemapuan berbuat k. Asas kemampuan berbuat l. Asas kebebasan berusaha m. Asas mendapatkan hak karena usaha dan jasa n. Asas perlindungan hak o. Asas hak milik berfungsi social p. Asas yang berikat baik harus dilidungi q. Asas resiko di bebankann pada benda atau harta tidak pada tenaga atau pekerja r. Asas mengatur sebagai petunjuk s. Asas pejanjian tertulis atau di ucapkan kepada saksi G. Tujuan Hukum Islam Secara umum sering dirumuskan bahwq tujuan hukum Islam adalah kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat kelak, dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat dan mencegah atau menolak yang moderat yaitu yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan. Dengan kata lain tujuan hukum Islam adalah kemaslahatan hidup manusia, baik rohani maupun jasmani, individual dan social. Kemaslahatan itu tidak hanya untuk kehidupan di dunia saja tatapi juga untuk kehidupan yang kekal di akhirat. Tujuan hukum Islam juga dapat dilihat dari dua segi yaitu: 1. Segi pembuat hukum Islam yaitu Allah dan Rasulnya Tujuan hukum Islam itu adalah: a. Untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia yang bersifat primer,sekunder, dan tersier. b. Untuk ditaati dan dilaksanakan oleh manusia dalam kehidupan manusia sehari-hari. c. Supaya dapat ditaati dan dilaksanakan dengan baik dan benar. 2. Segi manusia yang menjadi pelaku dan pelaksana hukum Islam itu Tujuan hukum Islam adalah untuk mencapai kehidupan yang berbahagia dan sejahtera. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Dari pembahasan diatas maka dapat diambil kesimpulan : Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalaam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Islam adalah agama hukum dalam arti kata yang sesungguh-sungguhnya. Hal ini berarti bahwa selain dari agama Islam mengandung norma-norma hukum baik kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan manusi dengan Allah tapi juga mengatur hubungan manusia dengan manusia dan manusia dengan alam. Hukum Islam adalah peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Dalam ruang lingkup hukum Islam tidak membedakan antara hukum perdata Islam dan hukum public Islam. Hal ini disebabkan karena menurut system hukum Islam pada hukum perdata terdapat segi-segi public dan pada hukum public ada segi-segi perdatanya. Ciri-ciri hukum Islam antara lain: (1) merupakan bagian dan bersumber dari agama Islam; (2) mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau aqidah dan kesusilaan atau akhlak Islam; (3) mempunyai dua istilah kunci yakni syariah dan fiqih dll. Asas-asas hukum Islam antara lain: (1) asas-asas umum ; (2) asas-asas dalam lapangan hukum pidana; (3) asas-asas dalam lapangan hukum perdata. Tujuan-tujuan hukum Islam adalah kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat. Dengan kata lain tujuan hukum Islam adalah kemaslahatan hidup manusia,baik rohani maupun jasmani,individual dan social. Selain itu tujuan hukum Islam dapat dilihat dari dua segi yaitu: (1) segi pembuat hukum Islam (Allah dan Rasul-Nya) dan (2) segi manusia yang menjadi pelaku dan pelaksana hukum Islam itu B. Saran Diharapkan pembaca dapat lebih mengetahui dan memahami esensi atau hakikat hukum Islam sehingga pembaca dapat membedakan antara hukum Islam dengan hukum lainnya. DAFTAR PUSTAKA • Daud Ali, Mohammad, Prof, SH, Hukum Islam, PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.1998. • Muhdi.SH,M.Hum, Pengantar Ilmu Hukum, IKIP PGRI Semarang Press. Semarang.2008. • Kansil, C.S.T. Drs.SH, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta.1989. • Marzuki Muharam Dr.dkk, Islam Untuk Disiplin Ilmu Hukum, Departemen Agama RI. Jakarta.2002. BERITA ACARA Kelompok I Judul : Konsep Hukum Islam Ketua : Intan Varela ( 08210066 ) Anggota : 1.Aditia Nurmawan ( 08210046 ) 2.Arif Dewita Hariyanti ( 08210051 ) 3.Arinik ( 08210052 ) 4.Desi Nurfitasari ( 082100 ) 5.Fita Rizqiana ( 08210063 ) 6.Lega Ariana Fishtanti ( 08210067 )

This entry was posted on 22.04 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: