welcome

Thanks for dropping
Sebelumnya saya mohon maaf jika ada kesalahan dalam penulisan kata atau kalimat ...






PENDAHULUAN PANCASILA
21.29 | Author: aditia payy

Pancasila adalah sebuah hasil pemikiran, perenungan yang mendalam dari beberapa tokoh nasional Indonesia yang berisiajaran, falsafahyang memuat nilai-nilai yang luhur dari Bangsa Indonesia. Lepas dari semua usaha-usaha untuk mempolitisi keberadaan Pancasila baik sebagai dasar negara, pandangan hidup maupun ideologi Bangsa Indonesia, kita masih mengakui bahwa Pancasila masih menjadi Dasar Negara Indonesia. Menjadi tugas kita bersama, sebagai bangsa Indonesia untuk selalu menjaga kemurnian ajara nyang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dan secara resmi disahkan olehPPKI padatanggal18 Agustus1945, dankemudian diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahunII No. 7 bersama-sama dengan batang tubuhUUD 1945. Dalam sejarahnya, eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi negara Pancasila. Dengan kata lain, dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi, Dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu. Dalam kondisi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa yang sedang dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi maka Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitas dirinya sebagai dasar negara ataupun ideologi, namun demikian perlu segera kita sadari bahwa tanpa suatu platformdalam format dasar negara atau ideologi maka suatu bangsa mustahil akan dapat survivedalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman. Berdasarkan kenyataan tersebut di atas gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasarnegara Republik Indonesia, yang hal ini direalisasikan melalui Ketetapan Sidang Istimewa MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi organisasi sosial politik di Indonesia. Ketetapan tersebut sekaligus juga mencabut mandat MPR yang diberikan kepada Presiden atas kewenangan untuk membudayakan Pancasila melalui P-4 dan asas tunggal Pancasila. Monopoli Pancasila demi kepentingan kekuasaan oleh penguasa inilah yang harus segera diakhiri, dan menjadi tugas dari dunia pendidikan tinggi untuk mengkaji dan memberikan pengetahuan kepada semua mahasiswa untuk benar-benar mampu memahami Pancasila secara ilmiah dan obyektif. Dampak yang cukup serius atas manipulasi Pancasila oleh para penguasa pada masa lampau, dewasa ini banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa Pancasila merupakan label politik Orde Baru. Sehingga mengembangkan serta mengkaji Pancasila dianggap akan mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Pandangan sinis serta upaya melemahkan ideologi Pancasila berakibat fatal yaitu melemahkan kepercayaan rakyat yang akhirnya mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, contoh: -Kekacauan di beberapa daerah di Indonesia seperti Aceh, Maluku, Sulawesi,dll. -Konflik agama -KrisisMoral Para Pejabat selanjutnya

|
This entry was posted on 21.29 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: